Program Re-Entry Eks Magang Jepang
Bagi anda Peserta Eks Jepang/ex japan yang belum memenuhi memiliki ijasah sarjana teknik untuk mengikuti program visa engineering, yang Pendidikan terakhir hanya SMA/SMK, masih ada jalan lain untuk bisa kembali untuk bekerja ke jepang yaitu melalui program “re-entry eks magang jepang”. Program ini ditujukan bagi peserta ex jepang yang ingin kembali ke perusahaan dulu tempat magang dijepang, ini merupakan program Olimpiade Tokyo 2020, Jepang membuka kesempatan untuk Ex Magang Jepang Untuk bisa kembali kerja di Jepang. Tetapi yang diijinkan hanya berlaku untuk jenis pekerjaan konstruksi bangunan dan las/welder perkapalan seperti tertulis di sertificate JITCO.
Cara mengikuti
Progam Re-Entry: Perusahaan penerima dijepang harus sudah mendapat ijin khusus untuk memanggil peserta eks magang jepang.
Perusahaan/ sachou dijepang bisa menghubungi pihak JITCO untuk mendapatkannya. Kemudian kantor imigrasi dijepang akan mengeluarkan Sertifikat Izin Tinggal /COE, Certificate of Eligibility. Dengan status izin "Designated Activity" bahasa Jepangnya "TOKUTEI KATSUDO" status "Kegiatan Khusus". Barulah pihak sachou/perusahaan penerima dijepang menerbitkan Surat Undangan kepada peserta eks kenshu yang akan dipanggil magang kembali kejepang. Atas dasar undangan dan COE inilah, peserta eks kenshu baru bisa mengajukan VISA ke kantor Kedutaan Jepang yang ada diindonesia. Sesuai jenis perusahaan penerima di Jepang, misalnya bergerak dibidang konstruksi bangunan, Maka Kedutaan akan mengeluarkan "VISA CONSTRUCTION WORKER".
Jangka waktu
Program Re-entry eks magang jepang ini adalah 3 tahun, setiap tahun peserta harus mempebarui visa dan perusahan penerima dijepang merekomendasi keberadaan peserta di Jepang.
bagi yang tidak memiliki serficate Jitco bidang konstruksi dan Las Kapal bisa mengikuti program
visa kerja khusus tokuteiginou “Specific Technical Skill Visa” simak penjelasannya
» Eks Kenshusei kini bisa langsung kerja dengan visa khusus tokuteiginou
Berikut Perbandingan Program Magang Jepang dan (Working visa) Kerja Jepang
* Visa magang sifat Single Entry (hanya berlaku untuk sekali masuk jepang), Visa Kerja(working visa) sifat Multiple Entry (Bisa bekali-kali masuk jepang).
* Magang jepang tidak bisa pindah perusahaan dijepang, sedangkan visa kerja (working visa) bisa pindah perusahaan.
* Visa magang tidak bisa diperpanjang ijin tinggalnya, sedangkan visa kerja (working visa) bisa diperpanjang ijin tinggal dijepang sesuai dengan kontrak perusahaan.
* Magang tidak memperoleh gaji, statusnya hanya sebagai uang saku, sedangkan visa kerja (working visa) gaji sudah disetarakan tenaga kerja asli jepang.
* Penghasilan program magang dijepang berkisar 90.000-120.000 yen (9-12 juta/bulan), sedangkan kerja jepang penghasilan
berkisar 190.000-300.000 yen ( 19-30 juta/bulan) Gaji meningkat sesuai dengan karir dan tingkat jabatan.
Berikut struktur penggajian dijepang untuk menghargai kompetensi dan kinerja karyawannya
- Pendidikan Lulusan D3 = JPY 170.000/bulan, atau sekitar Rp. 19 Juta/bulan.
- Pendidikan Lulusan S1 = JPY 190.000/bulan, atau sekitar Rp. 22 Juta/bulan.
- Pendidikan Lulusan S2 = JPY 190.000/bulan + JPY 20.000 = JPY 210.000, atau sekitar Rp. 25 Juta/bulan.
*Kerja dijepang (working visa) bisa mengajak keluarga (Suami/istri) untuk tinggal dijepang, sedangkan magang jepang tidak bisa.
*Kerja jepang bisa mengundang keluarga atau teman berkunjung ke jepang/ sebagai penjamin, sedangkan magang jepang tidak bisa.
Proses dan perubahan status/izin tinggal ( visa kerja) working visa
Bagi orang asing yang tinggal di Jepang, bisa menetap setelah menerima keputusan status tinggal ( seluruhnya ada 27 jenis ). orang asing yang tinggal di Jepang dengan memiliki status tinggal, diizinkan untuk berkegiatan di dalam lingkup yang ditetapkan dalam jenis status tinggal tersebut. Karena itu, dalam rangka mencari pekerjaan di Jepang harus mengganti status tinggal saat ini ke " teknisi " atau " bisnis internasional/ khusus dibidang humaniora" yang memiliki izin bekerja.
Prosedur perubahan di imigrasi
Untuk meminta perubahan ke status pekerja, maka harus orang yang bersangkutan itu yang datang ke biro imigrasi regional atau biro terkait terdekat dan melakukan prosesnya di sana. Berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan.
Dokumen yang diperlukan
Hal-hal yang disiapkan sendiri
・Paspor asli nama anda ( atau serifikat travel) serta kartu residen.
Periksalah masa berlaku paspor. Kartu daftar orang asing pun dapat mengganti kartu residen
・lembar aplikasi izin perubahan status tinggal
Modul penggunaan lembar aplikasi akan berbeda berdasarkan jenis status tinggal.
N ( "peneliti"/ "teknisi"/ " bisnis internasional/ khusus di bidang humaniora"/"spesialis"/" kegiatan khusus a/b ") M ( investasi/usaha) I ( "profesor"/"pendidikan" ), U ( lain-lain).
Penggunaan akan berdasarkan pada jenis keterangan kegiatan sebagaimana tersebut.
Form lembar aplikasi dapat diminta di imigrasi dan juga dapat diunduh dari web site kementerian kehakiman http://www.moj.go.jp/tetsuduki_shutsunyukoku.html
Lembar bisa digunakan dalam bentuk foto kopi.
Dalam lembar aplikasi perlu ada foto. Tempelkan foto ID ukuran 3cmx4cm.
・Lembar alasan aplikasi
Anda tidak harus menyerahkan lembar ini, namun dapat menjadi bahan pertimbangan jika menyerahkan tulisan penjelasan mengenai kaitan antara pekerjaan dan jurusan di universitas dan lain sebagainya, serta latar belakang sampai bisa mendapatkan pekerjaan. Tidak ada format khusus dalam menulis ini.
Dokumen yang diminta ke perusahaan
・Sertifikat daftar perusahaan
Mintalah sertifikat daftar perusahan mengenai perusahaan pihak penerima. Diperlukan cetakan 3 bulan sebelum melakukan proses aplikasi.
・Foto kopi lembar keterangan kontrak kerja
Merupakan kesepakatan antara orang tersebut dengan perusahan pihak rekrutmen dan sebagainya. Tidak masalah untuk menggunakan salinan dokumen perubahan personil serta surat penerimaan, namun harus meliputi beberapa hal seperti, kondisi kerja contohnya masa kontrak, tempat kerja serta tugas-tugas yang harus dikerjakan dalam pekerjaan, jam kerja, masalah pengupahan dan pengunduran diri.
・foto kopi laporan keuangan dari perusahaan pihak rekrutmen dan sebagainya
Laporan keuangan adalah laporan laba rugi dan sewa-menyewa yang dibuat satu kali dalam satu tahun, setelah berakhirnya tahun fiskal. Mintalah hasil tahun yang paling dekat. Jika perusahannya baru didirikan dan tidak membuat laporan keuangan, mintalah laporan rencana tahunan sebagai pengggantinya.
・Foto kopi daftar keseluruhan catatan hukum seperti slip pemotongan pendapatan yang diperoleh pada tahun fiskal
yaitu laporan yang diserahkan oleh perusahaan kepada kantor pajak. Boleh memakai fotokopian, tetapi pastikanlah ada cap dari kantor pajak.
Bila perusahannya baru didirikan mintalah salinan sertifikat laporan pendirian, misalnya dari bagian pengupahan atau salinan laporan perhitungan pajak penghasilan, seperti pendapatan yang diperoleh dan tunjangan pemberhentian (pesangon) dalam 3 bulan terakhir
・Panduan Perusahaan
Jika ada brosur dari perusahaan, berikanlah itu. Atau bisa juga memberi print out situs perusahaan, tetapi diharapkan tercantum nama perusahan, alamat, nomor telpon, sejarah, modal, petugas, struktur, angka pekerja, angka pekerja orang asing ,penjualan pertahun, dan isi usaha ( hasil berbisnis dengan mitra bisnis utama).
Keterangan alasan kerja
Tidak harus diserahkan, tetapi akan dijadikan bahan pertimbangan apabila perusahaan yang mempekerjakan, memberikan surat keterangan yang menjelaskan dengan kongkret tentang alasan dan keharusan rekrutmen, serta isi pekerjaan yang akan dilakukan. Format penulisannya tidak ditentukan.
Selain itu untuk kasus tertentu, penyerahan ( sertifikat daftar perusahan mengenai perusahaan pihak penerima), ( laporan keuangan ), (daftar keseluruhan catatan hukum -legal- seperti slip pemotongan pendapatan yang diperoleh) dan ( panduan perusahaan ) boleh diabaikan. Namun, diharuskan untuk menyerahkan ( berkas lain sebagai pertimbangan ).
Dokumen didapatkan dari sekolah atau universitas
・Sertifikat kelulusan ( surat keterangan akan lulus/ Ijasah bagi yang sudah lulus)
Yaitu sertifikat akan yang dicetak oleh universitas tempat anda terdaftar dan akan lulus. Harus dengan aslinya. Untuk pelajar sekolah kejuruan, diperlukan surat keterangan sertifikasi "profesional/diplomat".
Berkaitan dengan periode pendaftaran aplikasi, jika tidak bisa mendapatkan sertifikat kelulusan, sebagai gantinya, serahkan surat keterangan akan lulus /Ijasah bagi yang sudah lulus. Setelah sertifikat kelulusannya sudah dicetak, maka perlu untuk segera diserahkan. untuk periode pendaftaran aplikasi, ditetapkan pada bulan januari agar lulusan baru bisa mendapatkan pekerjaan pada tiga bulan ke depan yaitu April.
Jika berkas penyerahan ada yang dibuat dengan bahasa asing, lampirkanlah terjemahannya ( bahasa Jepang). Karena berkas yang sudah diserahkan ke biro imigrasi tidak akan dikembalikan, maka jika yang ingin dikembalikan berkas aslinya, Tolong katakan "kembalikan berkas asli (gen pon kan pu)" agar dikembalikan. Jika seperti itu , jangan lupa untuk melampirkan berkas foto kopi dari aslinya.
Mengenai pemerikasaan biro imigrasi
Dalam pemeriksaan, pertama-tama akan dicek apakah kegiatan serta riwayat penetapan hingga kini di destinasi kerja, sesuai dengan jenis status tinggal seperti "teknisi, bisnis internasional/khusus di bidang humaniora" dan sebagainya.
-Apakah pengetahuan/keterampilan dimiliki orang tersebut sesuai dengan latar belakang pendidikannya ( seperti (jurusan dan studi) atau karir lainnya?
-Apakah pengetahuan/keterampilan dimiliki orang tersebut akan bermanfaat jika dilihat dari segi jenis pekerjaan yang akan dilakukan?
-Apakah imbalan (seperti upah dan sebagainya) yang diberikan pada orang tersebut sesuai? Dan apakah terlihat kelancaran dan kestabilan dari skala dan prestasi perusahaan pihak rekrutmen ?
-Apakah benar-benar ada kesempatan bagi orang yang bersangkutan untuk mengembangkan pekerjaannya.
Mengenai hasil pemeriksaan, akan diberitahu melalui pos setelah beberapa hari kemudian dan bukan pada hari penyerahan aplikasi.
Mengenai izin kerja.
Jika lulus ditahap pemeriksaan yang disebut di atas, maka akan diberikan status tinggal yang diperlukan untuk bekerja. Bedasarkan peraturan biaya prosedur imigrasi, jika menerima izin perubahan status tinggal, harus membayar 4,000 yen. (cara pembayarannya adalah dengan membeli materai seharga 4,000 yen dan ditempelkan pada "surat biaya prosedur").
Status tinggal untuk kegiatan mencari pekerjaan, maka prosedur dan syaratnya akan berubah
Lulusan junior college, sarjana, dan pasca sarjana serta lulusan yang bergelar ( profesional/ diploma) dari sekolah kejuruan ( dalam jurusan yang diambil), yang ingin melakukan kegiatan pencarian kerja, bisa melakukannya setelah melakukan perubahan status tinggal dari ( pelajar asing) ke ( kegiatan khusus). Masa berlakunya adalah selama 6 bulan, namun apabila dalam 6 bulan belum dapat menentukan pekerjaan, bisa melakukan perubahan ulang hingga dapat berkegiatan kembali selama 6 bulan. ( maksimal 1 tahun ditambah yang pertama kali).
Selain itu, dalam masa "kegiatan khusus" bisa melakukan kerja part-time dengan mendapatkan izin kegiatan diluar status.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan perubahan ke kegiatan khusus (sedang melakukan kegiatan pencarian kerja)
1 Lembar aplikasi izin perubahan status tinggal (3 lembar untuk pendaftar dan foto)
2 Paspor dan kartu residen
( hal-hal yang disiapkan oleh pendaftar )
3 Surat yang membuktikan bahwa pemohon mampu membayar semua biaya hidup selama ia tinggal
4 Dokumen yang menerangkan bukti melakukan kegiatan pencarian kerja secara berkelanjutan ( seperti, catatan kegiatan pencarian kerja, pencapaian dan perencanan kegiatan pencarian kerja, surat daftar Hello Work, daftar jadwal rencana mengikuti sesi penjelasan perusahaan, surat hasil seleksi dan sebagainya)
( Hal-hal yang diminta ke sekolah)
5 Sertifikat kelulusan dari Universitas atau sekolah pasca sarjana, maupun surat keterangan gelar ( profesional/diploma) yang dicetak oleh sekolah kejuruan.
6 Surat rekomendasi melakukan kegiatan pencarian kerja dari sekolah
7 Nilai rapor dari sekolah kejuruan
8 Dokumen dari sekolah kejuruan yang menerangkan substansi gelar
Mengenai Status tinggal setelah diterima
Setelah selesai melakukan kegiatan pencarian kerja dan sudah diterima kerja, ada masa menunggu selama beberapa bulan sebelum mulai bekerja. Selama masa sebelum mulai bekerja, status tinggalnya sama yaitu (kegiatan khusus) namun karena tujuan kegiatan berubah dari ( kegiatan pencarian kerja) ke ( menunggu ), akan dilakukan perubahan prosedur.
Tetapi, jika berencana mulai bekerja pada bulan april dan kira-kira diterima kerja pada bulan Desember, maka sebaiknya mengajukan visa kerja, karena pemohon dapat mengajukan visa kerja, seperti ( bisnis internasional/khusus dibidang humaniora), (teknisi) dan sebagainya dari bulan Desember tahun sebelumnya. ( surat izin biasanya keluar dalam 1 bulan setelah mendaftar, tetapi melakukan perubahan status tinggal di imigrasi pada bulan maret setelah kelulusan)
Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam aplikasi perubahan ke ( kegiatan khusus "selama masa menunggu sampai diterima")
( Hal-hal yang disiapkan oleh pendaftar)
1 Lembar aplikasi perubahan status tinggal ( lampiran 5 lembar dan foto)
2 Paspor dan kartu residen
3 Surat yang menerangkan kemampuan penanganan akan seluruh beban selama masa tinggal
( Hal-hal yang diminta ke perusahaan)
4 Surat dari perusahaan yang dapat memastikan pernyataan konten rekrutmen serta tanggal penerimaan.
5 Surat perjanjian yang terlampir ketaatan perusahan akan duti perhubungan dan sebagainya
6 Isi pelatihan dilakukan selama masa sebelum direkrut ( hanya untuk yang ada)
Milikilah sertifikat kemampuan bahasa Jepang
Perusahaan Jepang pada umumnya menganggap bahwa pelajar asing/ calon tenaga kerja asing sudah cukup memiliki kemampuan bahasa Jepang. Maka untuk bisa bekerja akan menjadi faktor penting juga, untuk memiliki sertifikat yang dapat menujukkan kemampuan tersebut secara objektif.
berikut penjelasan
» Sertifikat kemampuan bahasa jepang untuk mendapatkan pekerjaan dan beasiswa di jepang