|
User: Guest | Anda Belum Login
|
|
| Diposting oleh Admin | Dibaca 2658 kali dari website: Dagangku.com |
Visa ke jepang Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Teman
|
![Visa ke jepang Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Teman Visa ke jepang Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Teman]()
Visa ke jepang Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Teman
Harap membaca Informasi Visa sebelum mengajukan permohonan Visa |
Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan visa
-
Paspor.
-
Formulir permohonan visa. [download (PDF)] dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
-
Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
-
Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
-
Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
-
Jadwal Perjalanan [ download (DOC)] (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
-
Dokumen yang berkenaan dengan pengundang. (Misalnya foto, surat, dlsb)
-
Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
-
-
Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
-
Bila pihak Pemohon yang bertanggungjawab atas biaya
* Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon - seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
-
Bila pihak Pengundang yang bertanggungjawab atas biaya.
* |
Surat Jaminan [ download (PDF) ] |
* |
Dokumen yang berkenaan dengan pengundang seperti tercantum di bawah ini (salah satu saja)
- Surat Keterangan Pembayaran Pajak (nouzei shomeisho) yang mencantumkan besar penghasilan.
- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)/(kakutei shinkokusho hikae)
- Surat Keterangan Penghasilan (shotoku shomeisho)
- Surat Referensi Bank
- Fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir
- Surat Keterangan Bekerja yang mencantumkan lama bekerja dan besar penghasilan |
* |
Surat Keterangan Domisili Pengundang (juminhyo). Bila Pengundang adalah WN Asing yang berdomisili di Jepang, maka Surat Keterangan Pencatatan Domisili (Alien's Registration Card/ Certificate). |
Perhatian:
* |
Dokumen harus disusun sesuai urutan No. 2 - 10 sebelum diserahkan di loket. |
* |
Bagi yang termasuk dalam kategori berikut, maka Pemohon maupun anggota keluarga (suami/istri dan anak) tidak perlu melampirkan bukti keuangan (tercantum pada nomor 10). (Bila diperlukan, dokumen tambahan akan diminta untuk melengkapi atau membuktikan hal tersebut).
- Perusahaan yang berada di Indonesia bersedia bertanggung jawab atas seluruh biaya.
- Pemohon adalah karyawan BUMN.
- Pemohon adalah karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang.
- Pemohon adalah karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia - Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang dari perusahaan Jepang.
- Pemohon adalah karyawan dari instansi pemerintah.
- Pemohon adalah budayawan/ seniman yang sudah go-international; atlit yang sudah diakui ; dekan, profesor, asisten profesor dari universitas; pimpinan museum, atau lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.
|
* |
Bila aplikan ingin mengajukan permohonan visa untuk kunjungan berkali-kali (Multiple Visa), maka harus melampirkan surat penjelasan alasan keperluan kunjungan berkali-kali ke Jepang atau surat penjelasan dari pihak Pengundang. |
* |
Untuk visa kunjungan berkali-kali, harap melihat persyaratan visa untuk kunjungan berkali-kali.
Reff: www.id.emb-japan.go.jp |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|